KPK Mengungkap Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang di Kutai Kartanegara

banner 400x130

Samarinda, Mediasatya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka RW. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah pada rentang waktu yang berbeda, yaitu tanggal 13-17 Mei di Jakarta dan sekitarnya, serta 27 Mei – 6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

banner 400x130

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 72 mobil dan 32 motor, tanah dan/atau bangunan di 6 lokasi, uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar, uang dalam mata uang asing dengan total kurang lebih Rp 2 miliar, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Meskipun demikian, rincian total jumlah kendaraan serta barang bukti lainnya masih dalam tahap konfirmasi. 

KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait. 

Informasi ini didasarkan pada rilis tertulis dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut terkait rincian barang bukti yang disita.

aldi/rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *