Sabu 4,65 Gram Gagal Edar di Gunung Tabur Berau

banner 400x130

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

“Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Seorang pria berinisial HE (27) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur saat bekerja malam hari di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, tim langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi. Hasil pemantauan mengarah pada HE yang kemudian diamankan di lokasi.

“Dari penggeledahan, kami menemukan satu poket besar dan tujuh poket kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,65 gram, serta berbagai alat pendukung seperti bong, pipet kaca, plastik klip, sendok sabu, sedotan, gunting, hingga uang tunai hasil transaksi,” jelasnya.

HE kini diamankan di Polsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agus menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di Berau. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkotika,” pungkasnya. (Redaksi/Git)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *