Staf Ahli Setkab Berau, Jaka Siswanta
“Yang harus diprioritaskan tentu adalah mahasiswanya supaya mereka tetap bisa menuntut ilmu dengan kejelasan status tempat mereka belajar.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa rencana penggabungan antara Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Berau dan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) bukanlah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Sekretariat Kabupaten Berau, Jaka Siswanta, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak terkait, Senin (16/6/2025).
Menurut Jaka, hingga saat ini Pemkab belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) atau proses administratif apa pun yang menyetujui rencana merger tersebut.
“Sampai saat ini belum ada SK atau proses terkait persetujuan merger yang dikeluarkan pemerintah daerah. Lagi pula itu bukan ranah kewenangan daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan. Karena itu, Pemkab menyerahkan sepenuhnya urusan kelembagaan perguruan tinggi kepada otoritas yang berwenang dan juga yayasan STIPER.
“Kalau mau STIPER bertahan, ya silakan. Tapi jika kondisinya tidak memungkinkan, maka mau tidak mau harus dilakukan merger,” tambahnya.
Meski demikian, Jaka menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama dalam polemik ini adalah keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
“Yang harus diprioritaskan tentu adalah mahasiswanya supaya mereka tetap bisa menuntut ilmu dengan kejelasan status tempat mereka belajar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk mengkaji kelayakan dan skema merger ini dengan batas waktu maksimal enam bulan ke depan.
“Fungsi tim ini adalah melakukan kajian secara menyeluruh, dan pihak yang terlibat dosen, akademisi, pengurus yayasan, serta UMB sendiri,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Berau memberikan waktu enam bulan untuk mendalami rencana penggabungan dua institusi pendidikan tinggi tersebut, setelah menerima masukan dari mahasiswa dan alumni yang menyuarakan penolakan terhadap rencana merger. (REDAKSI/GIT)
















