Legislator Angkat Bicara Soal Kasus Tanah Bandara di Berau

banner 400x130

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya persoalan sengketa lahan milik Sarifa di area runway Bandara Kalimarau yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut Sutami, hasil RDP sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Putusan itu menyatakan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Sarifa.

“Dari hasil pertemuan kemarin, sudah dijelaskan bahwa keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada perintah pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (9/10/2025).

Namun, DPRD tetap membuka ruang jika pihak penggugat ingin melanjutkan upaya hukum lanjutan, asalkan memiliki bukti baru yang sah dan relevan.

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di sekitar area runway bandara tersebut bukan hal baru.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2006 hingga 2016 dan melewati sekitar tujuh kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Karena status hukumnya sudah final, DPRD maupun pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan intervensi.

“Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan karena sudah ada putusan final. Jadi kalau pihak Ibu Sarifa masih ingin memperjuangkan haknya, jalurnya ya tetap lewat pengadilan,” tambahnya.

Sutami juga menilai pentingnya peran Dinas Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen atau bukti administratif yang diperlukan sebelum melanjutkan perkara.

“Sebelum menempuh jalur hukum, ada baiknya pihak bersangkutan berkonsultasi dulu ke Dinas Pertanahan agar mendapat pendampingan dan arahan yang tepat,” tutupnya. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *