Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Jual Beli Batubara Perusda BKS Rugikan Negara Rp21 Miliar, Tetapkan 2 Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka,”

MEDIASATYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus dugaan korupsi jual beli batubara.

Praktik dugaan korupsi itu terjadi di Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyidik Kejati Kaltim juga resmi menahan satu tersangka pada Selasa (4/2/2025).

Kabarnya hingga berita ini diturunkan, sebanyak 2 orang telah dijadikan tersangka oleh Kejati Kaltim.

Satu yang kini ditahan merupakan bagian dari rekanan Perusda BKS, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk dilakukan kurungan badan sebelum dipersidangkan.

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Penahanan sendiri dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim terhadap tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS).

Mantan Dirut Perusda BKS sendiri berinisial IGS yang sudah ditetapkan tersangka, diungkapkan pihak Kejati Kaltim belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka buntut dari dugaan kasus korupsi jual beli batubara. Untuk IGS kami sudah tetapkan 22 Januari 2025, belum ditahan karena yang bersangkutan sakit,” jelas pihak Kejati Kaltim.

Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888.

Penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya diberitakan, dugaan pembelian batu bara tanpa prosedur yang semestinya tercium oleh jajaran Korps Adhyaksa Kaltim.

Perusda Pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. 
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta.

Diketahui, upaya paksa penggeledahan dilakukan di kantor Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Selasa 14 Januari 2025 lalu.

Dugaan korupsi ini diketahui Kejati Kaltim setelah menilik pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS tahun 2020 sampai dengan 2021. 

Tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen penting, terkait perkara yang sedang mereka usut.

Hasil penggeledahan tim penyidik selama kurang lebih tiga jam, dan mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago