Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Jual Beli Batubara Perusda BKS Rugikan Negara Rp21 Miliar, Tetapkan 2 Tersangka

banner 400x130

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka,”

banner 400x130

MEDIASATYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus dugaan korupsi jual beli batubara.

Praktik dugaan korupsi itu terjadi di Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyidik Kejati Kaltim juga resmi menahan satu tersangka pada Selasa (4/2/2025).

Kabarnya hingga berita ini diturunkan, sebanyak 2 orang telah dijadikan tersangka oleh Kejati Kaltim.

Satu yang kini ditahan merupakan bagian dari rekanan Perusda BKS, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk dilakukan kurungan badan sebelum dipersidangkan.

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Penahanan sendiri dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim terhadap tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS).

Mantan Dirut Perusda BKS sendiri berinisial IGS yang sudah ditetapkan tersangka, diungkapkan pihak Kejati Kaltim belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka buntut dari dugaan kasus korupsi jual beli batubara. Untuk IGS kami sudah tetapkan 22 Januari 2025, belum ditahan karena yang bersangkutan sakit,” jelas pihak Kejati Kaltim.

Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888.

Penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya diberitakan, dugaan pembelian batu bara tanpa prosedur yang semestinya tercium oleh jajaran Korps Adhyaksa Kaltim.

Perusda Pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. 
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta.

Diketahui, upaya paksa penggeledahan dilakukan di kantor Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Selasa 14 Januari 2025 lalu.

Dugaan korupsi ini diketahui Kejati Kaltim setelah menilik pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS tahun 2020 sampai dengan 2021. 

Tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen penting, terkait perkara yang sedang mereka usut.

Hasil penggeledahan tim penyidik selama kurang lebih tiga jam, dan mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *