Istri Lapor ke Polres Berau, Suami KDRT dan Lecehkan Anak Sendiri

banner 400x130

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan

“Korban menceritakan hal tersebut telah terjadi sejak ia kelas 5 SD.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Seorang perempuan berinisial FE (29) melaporkan suaminya, AR (37), ke Polres Berau dengan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Korban, PR (13), adalah anak tiri AR yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Dugaan tindak asusila mencuat setelah FE memeriksa ponsel milik PR dan menemukan pesan pribadi yang menunjukkan keluhan korban kepada temannya terkait masalah keluarga yang sedang dihadapinya.

Setelah menemukan pesan tersebut, FE merasa khawatir dan langsung bertanya kepada PR.

“Saat ditanya oleh ibunya, PR menangis dan mengatakan dirinya diperlakukan tidak pantas oleh ayah tirinya,” jelas Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, Kamis (15/5/2025).

“PR bercerita hal tercela itu telah terjadi sejak ia duduk di bangku kelas 5 SD,” terang lanjut AKP Ngatijan.

Selain dugaan tindak asusila, FE juga menyatakan bahwa ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, AR.

Polres Berau telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *