MEDIASATYA.CO.ID, BONTANG -Sebanyak 20 kendaraan roda dua yamg terlibat dalam balapan liar telah diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, dalam kurun waktu lima hari Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP Purwo Asmadi mengatakan Penindakan kendaraan ini dilakukan ditempat yang berbeda-beda, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Puluhan motor tersebut akan ditahan di Polres Bontang terlebih dahulu, waktu penahanannya bisa mencapai sekitar 90 hari.
“Kendaraan para pembalap liar akan di tahan selama 3 bulan. Sedangkan untuk para penontonnya sekitar 1 bulan,” tegasnya.
Roda dua yang ditahan tersebut, Dijelaskan pria yang berpangkat tiga balok di pundaknya ini lantaran surat-surat kendaraan tidak dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dominasi anak di bawah umur.Dan masih duduk dibangku SMA,” jelasnya.
Aksi ugal-ugalan ini kerap terjadi ketika bulan suci Ramadhan tiba, pasalnya anak sekolah libur dan adanya dukungan para penonton.
Oleh sebab itu untuk menindaklanjuti hal negatif yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini, pihaknya melakukan patroli.
“Ketika dibubarkan lokasi satunya pindah lagi.Makanya bentuk tim dan dilakukan patroli rutin,” katanya.
Masyarakat saat ini juga telah kerap melaporkan ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Bontang.
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan Hotline Kapolres Bontang di 082252528823 yang telah disosialisasikan.
“Jadi Hotline Kapolres untuk melaporkan segala keresahan yang menganggu keamanan dan ketertiban,” imbaunya.
Sindikat Curanmor Kaltim Ditangkap
Aksi pria berinisial K tersangka pencurian puluhan kendaraan bermotor di tiga wilayah Kalimantan Timur berakhir dipenjara, setelah Anggota Polres Bontang berhasil membekuknya di Jalan Soekarno Hatta Minggu (23/02/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing memaparkan tidak hanya tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pihaknya juga mengamankan seorang penadah hasil curian kendaraan tersebut yakni pria berinisial H di daerah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Pihaknya pun langsung melakukan pencarian.
Alhasil, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual motor tanpa surat-surat di bengkel.
“Setelah diperiksa motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Marangkayu,” papar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers di Polres Bontang Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara Selasa (04/03/2025).
Dari tangan tersangka, Lanjut Pria yang pernah menjabat Komandan Batalyon C Resimen II Paspelopor Korps Brimob Polri mengamankan tiga buah kunci T yang digunakan untuk membobol motor korban, serta 18 unit roda dua.
Tersangka K yang beralamat di Kelurahan Bontang Lestari ini, sudah melancarkan aksinya dalam dua bulan terakhir dengan mengondol kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah serta di salah satu rumah sakit di Bontang. Lokasinya tidak hanya di Bontang, ada di Kabupaten Kukar dan Kutai Timur (Kutim).
Setelah itu hasil curian tersebut di jual ke H. Kemudian H menjual kendaraan tersebut perkebunan sawit di wilayah Rantau Pulung dan Batu Ampar Kabupaten Kutim.
Hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 500 ribu ada juga yang mencapai Rp 11 juta.
“Mereka saling kenal, K pernah bekerja kepada H. Serta mengakui membeli dan menjual motor curian dari pelaku,” paparnya.
Pria yang pernah menjabat Komandan Batalyon A Kompi Pelopor Satbrimob Polda Maluku ini menghimbau kepada warga yang merasa memiliki kendaraan bermotor agar datang ke Polres Bontang, dengan syarat membawa surat kendaraan yang hilang tersebut.
“Bagi warga yang merasa kehilangan, silahkan datang dengan membawa surat kendaraan. Seperti STNK dan BPKB motornya,” imbaunya.
Tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara penadah H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (Redaksi/Pace)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…