Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto
“Perda ini memang belum sepenuhnya berjalan. Sektor selain tambang juga perlu diawasi pelaksanaannya.
MEDIASATYA.CO.ID,BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal pada Senin (14/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dan turut dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Berau, serta aliansi serikat buruh.
Dalam pertemuan tersebut, Subroto mengungkapkan beberapa poin krusial hasil diskusi.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja menjadi wewenang Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya sinergi formal antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar pengawasan terhadap perusahaan dapat berjalan lebih efektif.
“Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2018 perlu segera dievaluasi agar selaras dengan aturan terbaru di tingkat nasional,” tegasnya.
“Selama ini pelaksanaan perda ini hanya banyak disorot di sektor tambang. Padahal sektor lain seperti pariwisata, perhotelan, dan perkebunan juga sudah menerapkan aturan yang sama,” imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak hanya menggantungkan harapan pada sektor pertambangan semata. Menurutnya, sektor-sektor lainnya juga berpotensi besar dalam menyerap tenaga kerja lokal apabila dikembangkan secara serius.
Terkait aduan aliansi serikat buruh tentang dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan, Subroto meminta data konkret agar DPRD bersama Pemkab dan Pemprov bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara tepat sasaran.
Tak hanya itu, DPRD Berau juga mendorong agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disnakertrans Provinsi di wilayah Berau guna memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami berharap UPTD bisa segera dibentuk di Berau agar proses pengawasan berjalan lebih optimal,” tutup Subroto. (Redaksi/Git)
















