Diduga Dibekingi Aparat, Illegal Logging di Hutan Adat Benangin Kian Brutal, Diamnya APH Dipertanyakan

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BARITO UTARA – Aktivitas illegal logging di wilayah Hutan Hak Ulayat Adat Keturunan Nyono, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, kembali memicu kemarahan warga.

Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Barito Utara sejak 19 Oktober 2025, warga menyebut tak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan aparat.

banner 400x130

Sejumlah warga adat melaporkan adanya perambahan massif, terutama penebangan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) di kawasan Sei Begait, Sei Lengkale, dan Sei Sopan.

Kayu-kayu itu kemudian diolah menggunakan chainsaw menjadi balok dan papan berbagai ukuran.

Diduga Dibekingi Oknum APH

Lebih jauh, warga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) Polsek Bentian Besar yang bekerja sama dengan salah satu warga Benangin I. Dugaan tersebut menguat setelah muncul dokumen Surat Perjanjian/Kesepakatan Bersama tertanggal 29 September 2025, yang memuat ketentuan penebangan ulin di kawasan hutan adat—padahal organisasi adat yang disebut dalam dokumen itu baru terbentuk 8 Oktober 2025.

“Modusnya sangat rapi. Mereka membentuk Pengurus Kubu Pewaris Sei Begait, tapi bukan untuk menjaga hutan, melainkan melegalkan perambahan,” kata Moses, salah satu pelapor, Rabu (19/11).

Moses menilai, pembentukan organisasi adat tersebut hanya dijadikan kedok untuk mengamankan kepentingan sejumlah oknum.

“Kami sangat mendukung jika organisasi itu untuk pelestarian. Tapi faktanya, digunakan untuk meraup keuntungan pribadi lewat surat perjanjian ilegal,” tegasnya.

Barang Bukti Sudah Diserahkan, Namun Kasus Mandek

Moses mengungkap pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa kayu ulin, dokumentasi lokasi, hingga identitas terduga pelaku kepada aparat. Bahkan mereka sudah dimintai keterangan tertulis.

“Tapi sampai hari ini tidak ada perkembangan berarti. Kami hanya minta keseriusan aparat. Kalau tidak diproses cepat, kayunya bisa hilang, bukti bisa lenyap,” ujarnya.

Menurut warga, pengangkutan kayu dilakukan menggunakan truk melalui dua jalur:

1. Jalan Hauling PT TCM–BEK lalu masuk ke Jalan HPH PT Timber Dana,

2. Jalur Kecamatan Bentian Besar (Kutai Barat), yang disebut kerap dilakukan pada malam hari.

“Semua dilakukan terang-terangan. Tapi tidak ada tindakan. Ada apa dengan penegakan hukum di Barito Utara?” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Diamnya Aparat Memicu Spekulasi

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan laporan warga. Sikap diam ini memunculkan spekulasi, termasuk dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum di lapangan.

Tokoh masyarakat Lewayan Barito Utara, Moses, kembali mendesak aparat bertindak.

“Ini bukan laporan tanpa bukti. Negara dirugikan, hutan adat terancam habis. Penegakan hukum jangan pilih-pilih,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum Menguat

Warga meminta kepolisian segera:

  • menelusuri asal-usul kayu ulin hasil tebang,
  • memeriksa dokumen yang diduga bermasalah,
  • menyita kayu ilegal,
  • menindak para pelaku dan oknum yang membekingi kegiatan tersebut.

Masyarakat mengingatkan bahwa illegal logging bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan komunitas adat di Barito Utara.

Media ini akan terus memantau perkembangan dan berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak APH.

Warga menegaskan mereka akan terus mengawal proses hukum. “Kami tidak akan berhenti. Hutan adat bukan untuk dijual,” tutup Moses. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *