Respons Sri Juniarsih dan Gamalis Usai Menang Sengketa Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani Ditolak MK

banner 400x130

Bupati Berau Terpilih, Sri Juniarsih Mas

“Terima kasih yang sebesar-besarnya, rasa syukur yang luar biasa. Karena atas perjuangan dan kebersamaan kita, akhirnya kali ini kita diresmikan sebagai pemenang menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten Berau”

banner 400x130

MEDIASATYA.COM, BERAU – Pasangan petahana Sri Juniarsih Mas dan Gamalis yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau periode 2024-2029 mengungkapkan rasa syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh rivalnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang ketiga perkara PHPU nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2).

“Terima kasih yang sebesar-besarnya, rasa syukur yang luar biasa. Karena atas perjuangan dan kebersamaan kita, akhirnya kali ini kita diresmikan sebagai pemenang menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten Berau,” ungkap Sri Juniarsih Mas didampingi Gamalis dengan penuh haru seusai pembacaan putusan oleh Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Madri Pani – Ahmad Wahyudi, dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim setelah melalui tahapan perundingan dan pengumpulan fakta oleh sembilan hakim konstitusi.

Keputusan ini semakin mengukuhkan kemenangan pasangan petahana dalam Pilkada Berau 2024.
Dalam sebuah cuplikan, pasangan yang kembali mendapat kepercayaan memimpin Kabupaten Berau ini menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh tim perjuangan, baik yang bekerja di garis depan maupun di balik layar.

“Semua ini tidak lepas perjuangan dan kerja keras seluruh tim yang ada di Kabupaten Berau tanpa terkecuali,” tutur mereka.

Sri Juniarsih dan Gamalis juga menggarisbawahi pentingnya menjaga persatuan pasca pilkada.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat Berau untuk bersatu kembali dan meninggalkan gesekan politik yang terjadi selama masa kampanye.

“Sehingga kita tetap jaga persatuan, kesatuan dan kondusifitas di Kabupaten Berau, untuk Berau yang semakin maju,” tegas pasangan petahana tersebut.

Kemenangan ini menjadi bukti kepercayaan masyarakat Berau terhadap kepemimpinan Sri Juniarsih – Gamalis selama periode sebelumnya.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang yang sah secara hukum, jadwal peresmian dan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Sri Juniarsih – Gamalis diharapkan segera melanjutkan program-program pembangunan yang telah dicanangkan untuk memajukan Kabupaten Berau.

Masyarakat juga berharap agar kepemimpinan periode kedua ini dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi kesejahteraan seluruh warga Berau sesuai Motto yang mereka usung yaitu, “Lanjutkan dan Tuntaskan”.

Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Berau 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani – Agus Wahyudi (MPAW), dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 18.49 WITA.

Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mencermati secara seksama seluruh dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Berau.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan pembukaan kotak suara di 4 TPS juga dibantah oleh majelis hakim.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan, kotak suara masih dalam kondisi tertutup dan terkunci dengan kabel ties. Dan tersegel meskipun secara kasat mata kabel ties terlihat kendur,” jelas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Putusan ini bersifat final dan mengikat sebagai bentuk penyelesaian perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir dalam perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi dinyatakan ditolak untuk seluruh dalil permohonannya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *