Foto: Banner dengan ilustrasi “tikus” yang menyoroti dugaan tindakan suap oleh oknum hakim terpasang di sudut lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, Rabu (15/01) sore.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong
“Dari klarifikasi L dan R, mereka membantah melakukan itu. Saya juga belum tahu isi laporan ke KY dan Bawas. Saya tahunya dari media. Jadi saya memanggil sesuai yang ada di media,”.
MEDIASATYA.COM, BERAU – Dugaan aksi suap yang melibatkan oknum hakim, menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan masyarakat Berau akhir-akhir ini memasuki babak baru.
Terbaru, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengaku telah memanggil oknum hakim terduga penerima suap sebesar 1,5 miliar tersebut.
John menyampaikan, hakim yang ia panggil dengan inisial L dan R memberi bantahan terlibat dalam dugaan suap perkara nomor 18 tentang sengketa tanah warisan. Sedangkan hakim inisial M saat ini masih menjalani sanksi di Pengadilan Tinggi (PT).
Ia melanjutkan PN Tanjung Redeb saat ini menunggu hasil dari pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY). Dikarenakan, tidak adanya laporan langsung yang ia terima.
“Dari klarifikasi L dan R, mereka membantah melakukan itu. Saya juga belum tahu isi laporan ke KY dan Bawas. Saya tahunya dari media. Jadi saya memanggil sesuai yang ada di media,” ungkapya, Senin (13/01/2025).
Lebih lanjut John menyebut oknum berinisial F yang diduga menerima uang sebesar 500 juta bukanlah staff atau pegawai dari PN Tanjung Redeb. Bahkan John menegaskan dirinya tidak mengenal oknum F tersebut.
“Saya juga sudah tanya ke majelis hakim, dan mereka tidak tahu dan tidak kenal oknum F, tegasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor

Menanggapi pernyataan dari Ketua PN Berau tersebut, Syahrudin yang menjadi kuasa hukum Yulianto, yaitu pihak yang melaporkan oknum hakim nakal ke pihak Bawas MARI dan KY. Menuding bahwa apa yang oknum hakim sampaikan ke Ketua PN Tanjung Redeb adalah sebuah kebohongan.
“Bohong jika oknum hakim L dan M dengan F tidak saling mengenal. Berdasarkan saksi fakta yang kami belum bisa sebutkan, negosiasi sering terjadi jika tidak di rumah dinas Ketua majelis inisial L atau oknum hakim inisial M,” katanya.
“Oknum F yang mengaku sebagai asisten hakim ini adalah orang yang menerima uang dan menyalurkan ke oknum hakim. Bisa dikatakan dia ini sebagai peluncurnya,” lanjutnya.
Pihaknya pun, meyakini bahwa oknum F ini bukanlah bagian dari staff atau pegawai PN Tanjung Redeb. Oleh karenanya Syahrudin yakin adanya dugaan tindak pidana umum yang terjadi, yaitu pemalsuan jabatan dan data yang dilakukan F.
“Pengakuan F yang tertulis sebagai asisten hakim inilah yang menimbulkan bahwa adanya unsur pidana umum. Untuk tindakan pelaporan terkait dugaan pidana ini. Kami menunggu perintah dari klien kami, karena merekalah yang dirugikan akibat kejadian ini,” jelasnya. (Redaksi)




























