Foto: Warga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm saat melintasi simpang 4 jalan APT Pranoto, Selasa (14/01) sore.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi
“Seperti tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, penggunaan knalpot brong, hingga terlibat aksi balap liar,” katanya.
MEDIASATYA.COM, BERAU – Polres Berau mencatat sepanjang tahun 2024, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Berau mengalami kenaikan 809 kasus pelanggaran dibanding tahun 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui Satuan Lalu Lintas (Satlanta) Berau, terjadi 2.829 kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024, sedangkan di tahun sebelumnya 2.020 kasus pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi menyatakan, naiknya jumlah kasus pelanggaran dikarenakan kurangnya kesadaran sebagian masyarakat dalam berlalu lintas.
“Seperti tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, penggunaan knalpot brong, hingga terlibat aksi balap liar,” katanya.
AKP Wulyadi menyebutkan, sebanyak 994 kasus pelanggaran diberi ditindak tilang, sisanya hanya berupa teguran atau non tilang.
“Kami berharap penindakan berupa tilang ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tambanya.
Dirinya menegaskan, saat ini jajaran Satlantas Polres Berau akan terus melalukan sosialisasi pada masyarakat, terutama kepada generasi muda.
“Kami intensifkan sosialisasi, khususnya kepada anak-anak muda, agar mereka menjadi contoh dalam berkendara yang aman dan sopan,” terangnya.
“Kami ingin mereka menyadari bahwa balap liar atau tindakan tidak bertanggung jawab di jalan raya dapat membahayakan banyak pihak,” tambahnya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar dalam berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan tahun 2025 sebagai momentum untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik,” tandasnya (Git/Redaksi)