Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau melalui Kasi Intel, Ramdhoni
“Putusan hakim selaras bersama JPU. Kedua terdakwa dijatuhi vonis berbeda. Saiful divonis mati, sedang Zamzam divonis seumur hidup”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus narkoba, Saiful Z bin Zainuddin dan Zamzam bin Muajir.
Saiful dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau melalui Kasi Intel, Ramdhoni, mengonfirmasi bahwa vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan hakim selaras bersama JPU. Kedua terdakwa dijatuhi vonis berbeda. Saiful divonis mati, sedang Zamzam divonis seumur hidup,” terangnya.
Hakim membeberkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Barang bukti yang diamankan mencapai 21 kilogram, yang rencananya diangkut dari Kalimantan Utara menuju Samarinda.
“Barang bukti yang berhasil diamankan jauh melebihi lima gram. Tentu menurut undang-undang, jeratan hukum untuk mereka memang berat,” ujar Ramdhoni.
Ramdhoni menambahkan, kejaksaan konsisten menuntut hukuman maksimal guna memberikan efek jera.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Hukuman berat diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Meski sudah dijatuhi vonis, kedua terdakwa masih diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Para terdakwa diberi waktu tujuh hari sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Redaksi/Git)




























