Program Penghapusan Kredit Macet UMKM Prabowo, Pemkab Berau Tunggu Juknis Pusat

banner 400x130

Kabid Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang

“Saya mendengar dari salah satu perbankan bahwa ada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan melunasi utang. Program ini sangat penting untuk memberikan peluang baru bagi mereka memperbaiki kondisi usahanya,”

banner 400x130

MEDIASATYA.COM, BERAU – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tentang penghapusan kredit macet UMKM.

Diketahui, penghapusan kredit macet UMKM akan dilakukan bertahap.

Tahap awal akan dimulai awal tahun ini dan tahap kedua dilakukan pada Maret 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang, menyatakan pentingnya pelaksanaan program ini di wilayahnya.

Ia menuturkan manfaat program ini perlu dirasakan hingga ke pelosok, termasuk bagi pelaku UMKM di Berau yang selama ini menghadapi kendala dalam pembayaran utang.

“Saya mendengar dari salah satu perbankan bahwa ada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan melunasi utang. Program ini sangat penting untuk memberikan peluang baru bagi mereka memperbaiki kondisi usahanya,” ujarnya.

Hidayat mengaku dirinya saat ini belum ada menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program tersebut.

Dari seluruh data pelaku usaha yang masuk nantinya akan ada proses sortasi sebelum akhirnya diserahkan ke pusat

“Kami sudah mendatangi kementerian dan bertanya mengenai hal ini. Jika petunjuk teknis sudah diterima, kami akan segera mengusulkan data UMKM di Berau yang layak mendapatkan program ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa program penghapusan utang ini tidak hanya meringankan beban pelaku UMKM, tetapi juga menjadi peluang bagi mereka untuk memulai kembali aktivitas usaha yang sempat terhenti. 

Diketahui kebijakan penghapusan utang macet itu memiliki beberapa ketentuan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 dikutip dari Antaranews. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *