Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman
“Keempat pelaku mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap empat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) selama Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, empat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda yaitu di Teluk Bayur, Tanjung Redeb, dan Sambaliung, bahkan ada yang dibekuk di kabupaten Bulungan.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim Satreskrim dan laporan masyarakat.
“Keempat pelaku mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).
Dari 4 tersangka curanmor ada yang cukup unik, 1 diantaranya merupakan seorang wanita muda, berinisial N (16), yang berhasil ditangkap pada 17 Oktober 2025 di Tanjung Redeb.
Awalnya, N mengincar motor yang mana kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa hari kemudian, ia kembali dan membawa kabur motor dengan kunci yang diperoleh sebelumnya.
“Memanfaatkan situasi lengah, N mengambil kesempatan dengan menyimpan kunci motor yang masih menempel (di kendaraan),” ujarnya
Atas perilakunya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
“Kami imbau warga lebih waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir motor, dan segera laporkan jika ada kehilangan,” pungkasnya. (Redaksi)




























