MEDIASATYA.CO.ID – Mediasi terkait gugatan perdata ijazah SMA yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda hingga pekan depan.
Penundaan terjadi karena para pihak tergugat hanya menghadirkan kuasa hukum, bukan perwakilan langsung.
Penggugat, Subhan, menjelaskan bahwa dalam mediasi hari ini hakim mediator meminta dirinya untuk menyusun proposal perdamaian.
“Penggugat diminta untuk membuat proposal (29/9/2025). Tapi sejak awal saya sudah tegaskan, jalan damai itu hanya satu: Gibran mundur dari jabatannya,” ujar Subhan.
Ia menegaskan, kasus ini menyangkut syarat pendidikan yang bersifat subjektif.
“Pendidikan itu melekat. Kalau kurang, solusinya ya sekolah lagi. Tapi dalam hal ini, menurut saya, pendidikannya tidak cukup. Undang-undang tidak bisa memenuhi itu,” tuturnya.
Mediasi dijadwalkan kembali digelar pekan depan. (Redaksi)