Berita Terbaru

KPK Bongkar Suap Perkara Internasional Oknum Jaksa, Libatkan Warga Korea

MEDIASATYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat penegak hukum, penasihat hukum, hingga pihak swasta, beserta barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga kuat terkait praktik suap atau pemerasan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari sembilan orang yang diamankan, satu orang merupakan aparat penegak hukum, dua orang berprofesi sebagai pengacara, dan enam lainnya berasal dari unsur swasta. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Banten dan Jakarta.

Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga menjadi objek suap dalam perkara yang tengah ditangani.

Oknum Jaksa Diamankan, Diduga Terkait Suap Perkara

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa aparat penegak hukum yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan oknum jaksa

Ia menyebut, penindakan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara hukum.

Di lapangan, beredar informasi bahwa OTT ini diduga menyeret oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Perkara tersebut disebut-sebut sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), namun diduga tidak berlanjut hingga pihak yang merasa diperas akhirnya melapor ke KPK.

Menanggapi informasi tersebut, KPK menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyampaikan detail konstruksi perkara.

Proses ekspose dan analisis lanjutan masih dilakukan oleh tim penyidik.

KPK juga menyatakan akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, apakah warga negara Indonesia atau warga negara asing.

KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Mengingat adanya keterlibatan oknum jaksa, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, dari terperiksa menjadi tersangka.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi dalam waktu dekat untuk mengungkap kronologi lengkap serta konstruksi perkara OTT tersebut. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

1 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

1 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

2 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

2 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago