MEDIASATYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat penegak hukum, penasihat hukum, hingga pihak swasta, beserta barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga kuat terkait praktik suap atau pemerasan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari sembilan orang yang diamankan, satu orang merupakan aparat penegak hukum, dua orang berprofesi sebagai pengacara, dan enam lainnya berasal dari unsur swasta. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Banten dan Jakarta.
Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga menjadi objek suap dalam perkara yang tengah ditangani.
Oknum Jaksa Diamankan, Diduga Terkait Suap Perkara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa aparat penegak hukum yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan oknum jaksa
Ia menyebut, penindakan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara hukum.
Di lapangan, beredar informasi bahwa OTT ini diduga menyeret oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Perkara tersebut disebut-sebut sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), namun diduga tidak berlanjut hingga pihak yang merasa diperas akhirnya melapor ke KPK.
Menanggapi informasi tersebut, KPK menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyampaikan detail konstruksi perkara.
Proses ekspose dan analisis lanjutan masih dilakukan oleh tim penyidik.
KPK juga menyatakan akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, apakah warga negara Indonesia atau warga negara asing.
KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Mengingat adanya keterlibatan oknum jaksa, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, dari terperiksa menjadi tersangka.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi dalam waktu dekat untuk mengungkap kronologi lengkap serta konstruksi perkara OTT tersebut. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…