Komisi Yudisial RI Periksa Dugaan Suap Hakim di PN Tanjung Redeb, Cek Hasilnya

banner 400x130

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif

“Kalau memang terbukti, harusnya sesuai dengan porsi, entah sanksi atau pemulihan nama baik. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawas maupun KY.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Perkara Nomor 18 terkait dugaan suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (22/5/2025).

Kunjungan KY ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada awal 2025 terhadap sejumlah oknum hakim yang diduga terlibat.

Humas PN Tanjung Redeb, Arif, membenarkan bahwa KY telah memeriksa dua orang saksi di PN Tanjung Redeb dalam agenda tersebut.

“Informasinya ada tiga orang dari KY yang datang memeriksa. Kalau untuk jabatan yang memeriksa, kami juga kurang paham. Pemeriksaan dimulai sekitar jam 09.00 Wita pagi ini,” jelas Arif.

Meski demikian, Arif menyampaikan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan KY.

“Keterangan yang diminta itu seperti apa, kami juga tidak bisa menerangkan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa PN Tanjung Redeb memberikan kepercayaan penuh kepada otoritas yang berwenang dalam mengusut kasus tersebut.

“Kalau memang terbukti harusnya sesuai dengan porsi, entah sanksi atau pemulihan nama baik. Semuanya ini masih proses, belum tahu mana yang benar dan salah. Kita serahkan saja segala proses hukum kepada Bawas maupun KY,” imbuh Arif.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Arif menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat tetap menjalankan tugas seperti biasa namun dengan pengawasan.

“Pimpinan kami juga tidak menutup mata dan selalu menegaskan kepada pihak-pihak terkait serta personalia pengadilan ini untuk tetap menjaga integritas. Apalagi ada ketegasan dari Mahkamah Agung bahwa segala sesuatu tidak boleh transaksional,” tegasnya.

Arif berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh elemen pengadilan, serta dapat memulihkan kepercayaan publik.

“Semoga proses ini bisa meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat. Harapan kami, ke depan PN Tanjung Redeb bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (Redaksi/Git)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *