Berita Terbaru

Komisi II DPRD Berau Desak Penertiban Aset Daerah yang Disewakan Tak Sesuai Aturan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di kawasan pertokoan di Tanjung Redeb. Aset yang seharusnya menjadi objek retribusi daerah itu diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui nilai resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rudi menilai persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pendataan ulang seluruh aset retribusi mulai dari lahan, petak, hingga lapak yang disewakan kepada para pelaku usaha.

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memang dapat mempertimbangkan revisi terhadap perda retribusi. Namun Rudi mengingatkan, sebelum langkah itu dibahas, keakuratan data aset harus dipastikan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Politisi PDIP tersebut juga menilai tata kelola kios dan lapak sebagai sumber retribusi perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia menekankan pentingnya kepastian tarif bagi para pelaku UMKM agar mereka tidak terbebani oleh oknum yang diduga melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.

“Retribusi harus tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada lapak yang membayar tarif berbeda dari yang ditetapkan. Semua harus dibenahi, dan OPD harus serius mendata kembali asetnya,” tegas Rudi.

Jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak memberikan manfaat optimal, ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain seperti mekanisme lelang atau bentuk pemanfaatan yang lebih transparan dan sesuai regulasi.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan bahwa aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD tidak berubah menjadi peluang pungutan liar ataupun merugikan pelaku UMKM.

“Seperti yang terjadi di Sanipah I, tarif sewanya ternyata jauh di luar aturan retribusi. Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi perda. Itu harga mati,” pungkasnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 hari ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 hari ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

4 hari ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

3 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

4 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

4 minggu ago