Berau, Mediasatya.com – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengungkapkan keluhan yang kerap diterimanya dari para buruh terkait diskriminasi terhadap pekerja harian lepas di Kabupaten Berau. Menurutnya, banyak pekerja yang mengeluhkan tidak adanya kejelasan mengenai status mereka, padahal mereka sudah bekerja dalam jangka waktu yang lama.
Rudi menjelaskan bahwa masalah ini telah berlangsung cukup lama dan terjadi di berbagai sektor pekerjaan. Ia mengungkapkan bahwa banyak buruh yang bekerja sebagai tenaga harian lepas lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa adanya kepastian apakah mereka akan diangkat menjadi pegawai tetap.
“Jadi kalau mereka itu masih tenaga harian lepas yang sudah melebihi 3 bulan berturut-turut, wajib dipekerjakan sebagai pegawai tetap,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024).
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Berdasarkan peraturan yang ada, pemberi kerja hanya dapat memperpanjang kontrak kerja sebanyak satu kali dengan durasi maksimal satu tahun dan total masa kontrak tidak boleh melebihi lima tahun. Jika pemberi kerja ingin memperpanjang kontrak setelah masa tersebut, maka perlu dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru yang memuat kesepakatan mengenai masa kerja yang jelas.
“Perjanjian kerja itu penting, bukan hanya sebagai surat yang menerangkan bahwa seseorang adalah pekerja di perusahaan tersebut, tapi juga sebagai tanda atas hak dan kewajiban pekerja,” tegasnya.
Rudi menambahkan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru, pemberian masa kontrak atau PKWT hanya dapat diperpanjang maksimal lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai dalam jangka waktu tersebut, pemberi kerja dapat memperpanjang kontrak dengan syarat yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021.
“Jadi tidak ada alasan lagi, itu Undang-undang yang berbicara. Disnaker harus memberikan penegakan dan perlindungan bagi tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang ada,” lanjut Rudi.
Sebagai Ketua Komisi II yang bertugas mengawasi sektor ini, Rudi mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih tegas dalam membela hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku. Ia juga berharap Pemerintah Daerah dapat segera mencari solusi atas permasalahan ini demi kesejahteraan buruh di Kabupaten Berau.
“Kami selaku fungsi pengawas akan terus mendorong agar hak-hak para buruh dapat dipenuhi, dan saya harap ada solusi yang konkret dari Pemerintah Daerah untuk menuntaskan masalah ini,” pungkasnya.
Aldi/Rdk/Adv
















