Berau, Mediasatya.com – Kabupaten Berau, yang kaya akan sumber daya alam, khususnya batu bara, kini dihadapkan pada masalah lahan eks tambang yang terbengkalai. Banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah ini, namun tak sedikit lahan bekas tambang yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman, mendesak agar perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Berau memanfaatkan lahan eks tambang untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
“Seperti menjadi destinasi wisata, lahan pertanian, atau perkebunan,” ujar Sakirman dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (20/11/2024).
Sakirman menegaskan bahwa perusahaan yang masih memiliki tanggung jawab atas lahan eks tambang harus memanfaatkan lahan tersebut untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, lahan bekas tambang bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar.
“Jika dimanfaatkan dengan baik, dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sakirman menyampaikan pentingnya melakukan pengecekan terhadap pengelolaan lahan pasca tambang. Pengecekan ini untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam mengelola lahan eks tambang sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk dalam pembahasan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kewajiban itu selayaknya jadi komitmen mereka dalam pembahasan AMDAL dan sebagainya karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Selain itu, Sakirman menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan pertambangan adalah reboisasi atau penanaman kembali di lahan pasca tambang yang telah gundul atau rusak. Setelah itu, baru perusahaan bisa mempertimbangkan pengelolaan alternatif lainnya, seperti pemanfaatan untuk wisata atau pertanian.
“Selanjutnya, baru memikirkan pengelolaan alternatif berikutnya,” tambahnya.
Sakirman juga menyoroti bahwa banyak lokasi tambang yang sudah selesai dan kini memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Namun, jika perusahaan tidak sanggup untuk mengelola lahan eks tambang, dia meminta agar lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah atau masyarakat untuk dikelola.
“Jika tidak sanggup, bisa dialihkan ke masyarakat atau pemda untuk dimanfaatkan lahannya. Setelah dikelola oleh masyarakat, maka dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” pungkasnya.
Aldi/Rdk/Adv