Berau, Mediasatya.com – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti maraknya kendaraan umum yang parkir sembarangan di bahu jalan, yang dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas di Kabupaten Berau. Ia menegaskan bahwa masalah parkir liar ini harus segera ditindaklanjuti, terutama dengan adanya pengerjaan pelebaran jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Dedy menjelaskan bahwa jika pengendara masih banyak yang tidak tertib terkait dengan parkir liar, maka tujuan pelebaran jalan tidak akan maksimal.
“Percuma ada pelebaran jalan jika di pinggir jalan, baik sisi kiri atau kanan, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan,” ungkap Dedy saat ditemui pada Rabu (20/11/2024).
Politikus NasDem ini juga menyatakan bahwa parkir liar yang dibiarkan begitu saja dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di jalan-jalan dengan lalu lintas yang padat. Ia pun mendorong agar segera ada solusi konkret untuk masalah ini, baik dengan dibuatkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, atau dengan membuat area persewaan parkir yang diatur di masing-masing kelurahan.
“Jadi, jalan tetap lebar dan rapi, jangan sampai banyak kendaraan, terutama kendaraan besar, yang parkir di bahu jalan, karena itu akan mempersempit jalan,” tegasnya.
Dedy juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada pemilik kendaraan agar mereka memahami bahwa parkir di bahu jalan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Ia menambahkan, parkir liar ini juga memengaruhi keindahan Kota Tanjung Redeb, yang seharusnya lebih tertata dan teratur.
“Karena ini sangat memengaruhi keindahan Kota Tanjung Redeb,” ujarnya. Menurutnya, seringkali masyarakat menganggap parkir di pinggir jalan sebagai hal yang wajar, namun tanpa disadari hal ini dapat mempersempit lajur kendaraan dan menyumbang kemacetan.
Dedy pun menekankan bahwa perlu ada tindak lanjut yang tegas terkait masalah ini melalui Perda atau regulasi yang ada. Ia juga berharap koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait agar masalah ini dapat segera diselesaikan. (*)
Aldi/Rdk/Adv
















