MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (24) ditangkap anggota Satresnarkoba di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (18/11/2025), karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Sekitar pukul 13.00 Wita kami menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung turun melakukan pengecekan,” tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan laporan tersebut benar, petugas kemudian menangkap pelaku pada pukul 15.00 Wita.
Proses penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua bungkus besar sabu seberat total 82,38 gram, dua kantong kresek hitam, timbangan digital merek Harnic, kotak timbangan, satu unit sepeda motor hitam, serta sebuah handphone berwarna silver.
“Semua barang bukti langsung dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
TA kemudian dibawa ke Mako Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pengedar narkoba.
Agus menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Partisipasi masyarakat membuat pergerakan para pelaku semakin sulit,” ujarnya. (Redaksi)




























