Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida
“Panjang yang diklaim warga ada 800 meter jadi harus ditertibkan,”
MEDIASATYA.CO.ID, BONTANG – Seluas 800 meter perairan di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, yang diklaim dengan cara dipatok oleh oknum masyarakat akhirnya ditertibkan.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida menjelaskan kawasan laut yang diklaim dengan cara dipatok-patok itu melanggar aturan.
Sebab, wilayah tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim, masuk zona wilayah tangkap ikan dan budidaya.
Proses penertiban ini, kata Raihan telah dilakukan pihaknya sejak bulan lalu, dengan turun meninjau patok-patok yang dipasang, serta mendatangi langsung terhadap warga yang mematok lahan tersebut. Kemudian pihaknya mencabut tongkat kayu yang telah dipasang.
“Panjang yang diklaim warga ada 800 meter jadi harus ditertibkan,” jelas Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida.
Pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar menghimbau atau melakukan penyuluhan terkait Perda RZWP-3K kepada masyarakat. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Dibantu sosialisasi untuk mematuhi zona kawasan budidaya dan wilayah tangkap,” pintanya. (Redaksi/Pace)
















