Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin
“Sekarang DPRD memang tidak lagi bisa menolak LKPJ, tapi kami tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan rekomendasi yang konstruktif.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Meski ruang gerak legislatif kini dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Berau memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara konsisten.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menyebut bahwa lembaganya tetap aktif mengawal jalannya program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa meskipun DPRD saat ini tidak memiliki kewenangan menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, fungsi pengawasan tidak serta-merta dikesampingkan.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekarang DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap LKPJ, bukan menolaknya seperti dulu. Tapi pengawasan tetap kami lakukan,” ungkapnya.
Thamrin menambahkan bahwa penilaian terhadap kinerja penggunaan anggaran saat ini menjadi domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, DPRD tetap dilibatkan dalam proses penyusunan dan evaluasi APBD guna memastikan anggaran dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya bimbingan teknis (bimtek) yang rutin diikuti oleh anggota DPRD. Menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting untuk memperkuat pemahaman terhadap tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Bimtek itu bukan sekadar formalitas. Itu bagian dari pembekalan agar kami bisa bekerja secara maksimal, baik dalam penyusunan perda, pengawasan program, hingga memastikan APBD tepat sasaran,” jelasnya.
Thamrin berharap DPRD Berau dapat terus menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab demi memastikan pembangunan di Kabupaten Berau berjalan sesuai harapan masyarakat. (GIT/ADV)




























