DPRD Berau Dukung Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Buruh: Karyawan di-PHK Pesangon tak Keluar Sampai Meninggal

banner 400x130

Wakil Ketua II DPRD Berau, Subroto

“Perda kita sudah mengatur proporsi 80:20, tapi pengawasan di lapangan yang masih perlu dikuatkan. Kita akan kaji pembentukan tim gabungan pengawas.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perlindungan tenaga kerja lokal, Selasa (20/5/2025), di ruang rapat gabungan DPRD.

Rapat ini melibatkan lintas sektor, termasuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Berau, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Berau, DPP Banuanta Bersatu, serta Anggota Bapemperda dan Komisi I DPRD Berau.

Perwakilan dari Aliansi Serikat Buruh Berau, Fransisco, menyuarakan berbagai persoalan yang masih dialami para buruh di lapangan.

Ia menyebut masih banyak perusahaan di Berau yang masih memperlakukan buruh secara semena-mena.

“Bahkan saya mendengar, ada tenaga kerja yang di-PHK tapi sampai meninggal dunia pesangonnya belum juga dibayarkan,” tegas Fransisco.

Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan ‘nakal’ dipanggil dan diberikan sanksi tegas.

“Kalau perlu, cabut saja izin usahanya,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Subroto, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai proporsi tenaga kerja lokal 80 persen berbanding 20 persen tenaga kerja luar sudah sesuai.

Namun, ia mengakui pengawasan di lapangan masih cukup kompleks.

“Menurut serikat, pengawasan perlu ditingkatkan karena masih banyak yang tidak sesuai aturan. Di sisi lain, Kabag Hukum menyatakan bahwa kewenangan pengawasan berasal dari provinsi,” ujar Subroto usai rapat.

Subroto juga menyebut bahwa sebenarnya sudah ada lima orang pengawas ketenagakerjaan di Berau.

Namun sayangnya, tidak satu pun hadir dalam rapat karena tidak masuk dalam daftar undangan.

“Tembusan surat dari serikat hanya ditujukan untuk Sekda, Hukum, Disnakertrans dan DPRD,” ucapnya.

Dikatakannya dalam diskusi, muncul pula usulan pembentukan tim gabungan pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, dan pihak terkait lainnya.

Subroto menilai usulan tersebut baik namun harus dikaji terlebih dahulu dari sisi anggaran.

“Percuma kalau tim gabungan terbentuk tapi operasionalnya mandek karena tidak ada anggaran. Ini akan kita dalami dulu,” tutup Subroto.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di Berau, serta mendorong akuntabilitas perusahaan terhadap hak-hak buruh.

Sebagai informasi, sesaat sebelum rapat berlangsung sempat terjadi insiden adu dorong antara anggota dewan dengan oknum serikat yang hadir dalam ruangan rapat.

Tak berselang lama insiden tersebut berhasil diredam dan rapat bisa dilanjutkan serta berjalan kondusif hingga selesai. (GIT/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *