Anggota DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina
“Pemahaman mengenai dampak pernikahan dini sangat bergantung pada peran orang tua, pendidikan, serta lingkungan sekitar”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Salah satu tingginya kasus perceraian yang ada di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau, disebabkan oleh pernikahan dini.
Anggota DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina menilai edukasi tentang dampak pernikahan dini perlu dimasifkan untuk menekan fenomena ini .
“Salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Berau adalah minimnya perencanaan dan kesiapan mental pasangan sebelum mengambil keputusan untuk menikah,” jelasnya.
“Pemahaman mengenai dampak pernikahan dini sangat bergantung pada peran orang tua, pendidikan, serta lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa generasi sekarang ini terlalu tergesa-gesa memasuki jenjang perkawinan sehingga banyak aspek yang terlewatkan.
“Kami mengharapkan adanya kegiatan sosialisasi intensif di berbagai institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran remaja tentang ketentuan batas usia pernikahan yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya lebih lanjut.
Fenomena perceraian yang dipicu oleh pernikahan usia dini ini merupakan cerminan dari masalah sosial kompleks yang dihadapi masyarakat Berau.
Dibutuhkan upaya terpadu dari seluruh komponen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk merumuskan solusi yang efektif.
Peraturan terkini melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimum untuk menikah menjadi 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.
Regulasi ini diharapkan mampu mengurangi praktik pernikahan dini beserta konsekuensi negatifnya, termasuk perceraian. (RED/GIT/ADV)