Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto
“Peran tersangka diduga sebagai penjual skala menengah yang mengedarkan sabu di wilayah Sambaliung”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sambaliung. Seorang pria berinisial SAM (33) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti seberat 35,56 gram pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 00.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan di Kelurahan Sambaliung.
“Tim turun ke lapangan setelah menerima laporan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto 35,56 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat isap, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
“Peran tersangka diduga sebagai penjual skala menengah yang mengedarkan sabu di wilayah Sambaliung,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya yang diduga beroperasi lintas wilayah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasoknya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Redaksi)
















