Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto
“Setelah digeledah, kami menemukan satu poket lagi di kantong celananya dan 13 poket kecil sabu dalam tas selempang di jok motornya”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Berau menangkap seorang pemuda berinisial AFR (19), warga Kecamatan Sambaliung, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Senin (21/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sambaliung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penindakan di lokasi, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Saat diamankan, satu poket sabu ditemukan di tangan pelaku. Setelah digeledah, kami menemukan satu poket lagi di kantong celananya dan 13 poket kecil sabu dalam tas selempang di jok motornya,” ujar AKP Agus, Senin (11/8/2025).
AFR juga mengakui sempat membuang satu poket sabu ke sebuah gang di Kelurahan Gunung Panjang.
Polisi kemudian memeriksa lokasi tersebut dan menemukan bungkusan sabu yang dibungkus plastik hitam.
Dari hasil penangkapan, total barang bukti yang disita berjumlah 16 poket kecil sabu dengan berat bruto 8,57 gram, beserta perlengkapan pengemasan narkotika, plastik klip, pipet, korek api, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” tegas AKP Agus. (Redaksi/Git)
















