FOTO: Terlihat antrian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.(istimewa)
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto
“Walaupun terjadi kenaikan biaya, jumlah pemohon paspor tetap stabil. Hingga saat ini, rata-rata kami melayani 30 pemohon/hari”
MEDIASATYA.COM, BERAU – Pembuatan paspor mengalami penyesuaian biaya berlaku mulai 17 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Meski mengalami kenaikan biaya pembuatan paspor, diakui oleh Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto jumlah permohonan pembuatan paspor baru di wilayahnya cenderung tidak mengalami penurunan.
“Walaupun terjadi kenaikan biaya, jumlah pemohon paspor tetap stabil. Hingga saat ini, rata-rata kami melayani 30 pemohon/hari,” sebutnya.
Menurutnya, mayoritas masyarakat yang mengajukan paspor adalah dari kalangan umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.
“Sebagian besar pemohon yang datang adalah jamaah umrah. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Berau dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.
“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.
Ia kembali menjelaskan kenaikan biaya paspor saat ini mengikuti aturan dari pusat.
Adapun besaran biaya untuk pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000,00 sedangkan paspor elektronik Rp650.000,00 dengan masa berlaku selama 5 tahun.
“Paspor yang masa berlakunya 10 tahun, untuk yang biasa Rp650.000,00 dan elektronik Rp950.000,00,” lanjutnya.
Catur kemudian menjelaskan perbedaan antara paspor biasa dan elektronik ada pada keberadaan chip yang terletak di sampul.
“Paspor biasa tidak memiliki chip di dalamnya. Paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor,” ucapnya.
Paspor elektronik yang dilengkapi chip memiliki fitur keamanan lebih tinggi dengan dibanding dengan paspor biasa.
Chip ini berfungsi menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari untuk mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data. (Git/Redaksi)