Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said
“Sering kita temui kasus istri kedua atau anak dari pernikahan tidak tercatat tidak bisa menuntut warisan maupun mengurus administrasi penting. Hal-hal seperti ini yang ingin kita cegah lewat sidang isbat nikah terpadu.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan kembali urgensi pencatatan resmi pernikahan bagi masyarakat, khususnya melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengingatkan bahwa perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak tercatat di negara berpotensi merugikan perempuan dan anak.
Menurutnya, tanpa dokumen legal, istri maupun anak tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak-haknya.
“Sering kita temui kasus istri kedua atau anak dari pernikahan tidak tercatat tidak bisa menuntut warisan maupun mengurus administrasi penting. Hal-hal seperti ini yang ingin kita cegah lewat sidang isbat nikah terpadu,” jelas Said, Kamis (25/9/2025).
Ia menekankan, pencatatan resmi adalah bentuk perlindungan negara agar hubungan hukum antara suami, istri, dan anak tetap jelas.
“Jangan sampai bertahun-tahun kita merasa pernikahan sah, tetapi ternyata tidak diakui negara. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Sejauh ini, Said menyebut sidang isbat nikah terpadu baru digelar di tiga kecamatan terdekat.
Ia berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke wilayah pesisir maupun wilayah terpencil lainnya, agar masyarakat Batiwakkal secara luas mendapat kepastian hukum.
Sidang isbat nikah terpadu diharapkan menjadi solusi nyata untuk menekan persoalan administrasi keluarga di Berau.
Adanya kepastian hukum, kata Said, perempuan dan anak bisa lebih terlindungi, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.
“Masih banyak warga kita yang tinggal di daerah terpencil. Mereka juga berhak atas perlindungan hukum dalam perkawinannya,” tutupnya. (Redaksi)