Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pria Bawa Sabu 25 Gram di Sambaliung

banner 400x130

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap seorang pria berinisial JM (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25 gram bruto di wilayah Sambaliung, sekitar pukul 16.15 Wita pada Jumat (25/04).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain satu klip yang diduga berisi sabu, satu klip kosong yang diduga bekas pembungkus sabu, serta satu lakban kuning bekas dan satu unit smartphone.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Agus.

JM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak penyidik Polres Berau masih mendalami potensi jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka JM.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau,” tutupnya. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *