Berau, Mediasatya.com – Kebijakan penyesuaian tarif retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan. Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sakirman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjawab tantangan operasional di RSUD yang semakin meningkat.
“Tarif lama yang berlaku sejak 2012 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi Kabupaten Berau saat ini, terutama dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang signifikan,” ucap Sakirman, Senin (11/11/2024)..
Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMK setiap tahun selama lebih dari satu dekade telah mencapai 237 persen, sementara pendapatan per kapita meningkat sebesar 79 persen dan inflasi kumulatif sebesar 76 persen. Kondisi ini menyebabkan biaya operasional rumah sakit juga meningkat.
“Kenaikan tarif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di RSUD. Tarif baru yang ditetapkan jauh dari angka 300 persen seperti yang dirumorkan. Penyesuaian ini telah melalui kajian komprehensif dengan melibatkan konsultan berpengalaman dan mempertimbangkan variabel penting seperti biaya operasional, kebutuhan peningkatan fasilitas, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Sakirman menambahkan bahwa kebijakan ini telah dibandingkan dengan tarif layanan rumah sakit di daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi di bawah Kabupaten Berau.
“Hal ini untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan masih relevan dengan situasi ekonomi setempat. Tarif baru diharapkan dapat menunjang pembaruan fasilitas medis, perawatan alat kesehatan, serta pengembangan kompetensi tenaga medis agar pelayanan kesehatan semakin optimal,” imbuhnya.
Meski demikian, Sakirman menyadari bahwa kebijakan ini dapat menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan subsidi khusus, seperti bantuan BPJS untuk masyarakat kurang mampu, agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau.
“Penyesuaian tarif ini didasarkan pada prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan dengan implementasi yang hati-hati,” kata politisi dari PKS ini.
Sakirman juga menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Berau.
“Ke depan, kami di DPRD akan terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan layanan kesehatan di Kabupaten Berau sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas dan sumber daya yang ada di RSUD Dr. Abdul Rivai.
Indra/Rdk/Adv
















