Program Penghapusan Kredit Macet UMKM Prabowo, Pemkab Berau Tunggu Juknis Pusat

Kabid Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang

“Saya mendengar dari salah satu perbankan bahwa ada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan melunasi utang. Program ini sangat penting untuk memberikan peluang baru bagi mereka memperbaiki kondisi usahanya,”

MEDIASATYA.COM, BERAU – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tentang penghapusan kredit macet UMKM.

Diketahui, penghapusan kredit macet UMKM akan dilakukan bertahap.

Tahap awal akan dimulai awal tahun ini dan tahap kedua dilakukan pada Maret 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang, menyatakan pentingnya pelaksanaan program ini di wilayahnya.

Ia menuturkan manfaat program ini perlu dirasakan hingga ke pelosok, termasuk bagi pelaku UMKM di Berau yang selama ini menghadapi kendala dalam pembayaran utang.

“Saya mendengar dari salah satu perbankan bahwa ada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan melunasi utang. Program ini sangat penting untuk memberikan peluang baru bagi mereka memperbaiki kondisi usahanya,” ujarnya.

Hidayat mengaku dirinya saat ini belum ada menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program tersebut.

Dari seluruh data pelaku usaha yang masuk nantinya akan ada proses sortasi sebelum akhirnya diserahkan ke pusat

“Kami sudah mendatangi kementerian dan bertanya mengenai hal ini. Jika petunjuk teknis sudah diterima, kami akan segera mengusulkan data UMKM di Berau yang layak mendapatkan program ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa program penghapusan utang ini tidak hanya meringankan beban pelaku UMKM, tetapi juga menjadi peluang bagi mereka untuk memulai kembali aktivitas usaha yang sempat terhenti. 

Diketahui kebijakan penghapusan utang macet itu memiliki beberapa ketentuan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 dikutip dari Antaranews. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

5 hari ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

6 hari ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

1 minggu ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

4 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

1 bulan ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

1 bulan ago