Berita Terbaru

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID – Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban jiwa pada Sabtu (6/6/2026).

Hal itu memperpanjang daftar panjang persoalan lingkungan yang belum terselesaikan di daerah kaya sumber daya ini.

Sejak 2011, sedikitnya 53 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lubang-lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi secara memadai maupun diamankan sesuai standar keselamatan.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa atau insiden terpisah, melainkan merupakan gambaran dari kegagalan sistemik dalam tata kelola pertambangan.

Menurutnya, akar persoalan bukan hanya pada kelalaian individu atau perusahaan semata, tetapi pada sistem pengawasan yang belum berjalan optimal, sehingga memungkinkan risiko yang sama terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.

Legislator peraih suara terbanyak pada Pileg 2024 itu memandang bahwa salah satu sumber utama persoalan adalah masih banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan tanpa pengamanan yang memadai.

“Kondisi ini menjadikan kawasan eks tambang berubah menjadi ruang berbahaya yang kerap tidak teridentifikasi secara aman oleh masyarakat sekitar, terutama anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar area tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi kawakan Golkar ini menyebut di sejumlah titik, lubang bekas galian bahkan menyerupai danau, sehingga sering disalahartikan sebagai lokasi yang aman untuk bermain atau beraktivitas.

Dalam pandangannya, lemahnya pengawasan menjadi faktor yang memperparah keadaan.

Keterbatasan jumlah Inspektur Tambang dibandingkan dengan luas wilayah konsesi yang sangat besar, ditambah dengan lemahnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, membuat banyak pelanggaran tidak tertangani secara cepat dan tegas.

Situasi ini semakin kompleks setelah sebagian kewenangan teknis pengawasan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, yang dalam praktiknya membuat koordinasi pengawasan di daerah menjadi lebih terbatas.

Akibat kondisi tersebut, pelanggaran yang terjadi di lapangan sering kali tidak berujung pada tindakan korektif yang efektif, meskipun dampaknya telah berulang kali menimbulkan korban jiwa.

Abdulloh menilai bahwa tidak adanya efek jera yang kuat terhadap pelaku usaha menjadi salah satu alasan mengapa masalah ini terus berulang dalam rentang waktu lebih dari satu dekade.

Meski demikian, DPRD Kaltim melalui Komisi III menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

Abdulloh menyampaikan bahwa DPRD secara konsisten menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.

“Berbagai langkah harus dilakukan, mulai dari mendorong penguatan regulasi daerah terkait reklamasi dan pascatambang, hingga mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” bebernya.

Selain itu, kata Abdulloh, DPRD Kaltim juga secara rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, melakukan peninjauan langsung ke lapangan, serta mendorong audit terhadap pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan pemegang izin tambang.

Dalam sejumlah forum tersebut, DPRD juga konsisten mendesak pemerintah pusat untuk menambah jumlah Inspektur Tambang agar pengawasan teknis di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Tidak hanya itu, DPRD Kaltim juga mendorong pengaktifan kembali mekanisme pengawasan reklamasi yang lebih ketat, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai.

Sanksi tersebut, menurut DPRD, harus mencakup tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan, terutama apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan korban jiwa secara berulang.

Di sisi lain, DPRD Kaltim juga menyoroti persoalan keselamatan masyarakat yang kerap beraktivitas di sekitar area bekas tambang.

Minimnya pagar pengaman, tidak adanya pembatas fisik yang memadai, serta kurangnya papan peringatan di sejumlah lokasi disebut menjadi faktor yang membuat lubang tambang tetap mudah diakses oleh warga.

Abdulloh menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan lubang bekas tambang sepenuhnya berada di tangan perusahaan pemegang izin.

Ia menolak segala bentuk pembiaran terhadap lubang terbuka yang berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, setiap perusahaan wajib memastikan bahwa area bekas tambang tidak menjadi ruang publik yang berisiko tinggi.

Karena itu, DPRD Kaltim mendorong penerapan standar keamanan minimum yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan tambang.

Standar tersebut mencakup pemasangan pagar permanen di seluruh perimeter lubang tambang, penyediaan papan peringatan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat, penerapan prosedur keselamatan yang diaudit secara berkala, serta pelaksanaan reklamasi tepat waktu tanpa penundaan.

DPRD juga menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut tidak hanya harus dikenakan sanksi administratif, tetapi juga harus diproses secara hukum apabila terbukti lalai hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam konteks ini, Abdulloh menekankan bahwa keselamatan warga tidak boleh lagi dikompromikan oleh kelalaian maupun lemahnya pengawasan.

Tragedi yang terus berulang ini, menurut DPRD Kaltim, harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Tanpa perbaikan sistem yang serius, lubang-lubang bekas tambang akan terus menjadi ancaman laten yang sewaktu-waktu dapat kembali merenggut nyawa warga.

Di tengah sorotan publik yang kembali menguat, Abdulloh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, memastikan adanya penegakan aturan yang lebih tegas, serta mendorong agar tidak ada lagi korban berikutnya dari lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya sudah direklamasi dan diamankan. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

24 jam ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

3 hari ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

3 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

4 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

4 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

4 minggu ago