Oknum Guru Ngaji di Teluk Bayur Berau Diduga Cabuli Santri

banner 400x130

Kanit PPA Iptu Siswanto

“Keselamatan dan pemulihan psikologis korban adalah prioritas. Kami pastikan identitas korban tetap terlindungi sesuai ketentuan perundangan.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang pria berinisial NS (62), oknum guru ngaji, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (3/6/2025) di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kanit PPA Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedekatan personal dengan korban yang merupakan murid di tempat ia mengajar. Tindakan asusila tersebut dilakukan saat kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi.

“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Dugaan tindak asusila ini terjadi saat situasi sekitar sedang tenang,” ujarnya saat pers rilis Rabu (4/6/2025).

Kasus ini terbongkar setelah seorang saksi melaporkan gerak-gerik mencurigakan pelaku di area tempat belajar. Hasil penyelidikan mendalam membuat NS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan NS sebagai tersangka,” lanjutnya.

Polisi menjerat NS dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap korban akan kami jaga sepenuhnya,” tegas Siswanto.

Ia menambahkan, keselamatan dan pemulihan psikologis anak merupakan prioritas utama kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. (Redaksi/Git)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *