Momen Ramadhan 2025, THM Bontang Wajib Tutup 45 Hari, Melanggar Denda Rp50 Juta

Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto

“Jumat dan Sabtu kemarin sudah dibagikan ke seluruh THM dan tempat usaha sesuai dengan surat edaran,” katanya.

MEDIASATYA.COM, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup sementara tempat usahanya sekitar 45 hari, terhitung dari 22/02/2025 – sampai H+7 hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club atau pub, panti pijat dan kegiatan usaha sejenisnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025, tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan/restoran/warung dan rumah bola sodok (Billyard), warnet, game online dan Play Station selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Bontang.

“Satpol PP hanya melaksanakan tugas yang diberikan Walikota Bontang, sebagai penegak Perda dan peraturan kepala daerah,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto saat dihubungi media ini.

Lanjut pria yang pernah bertugas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Bontang ini, pihaknya telah turun melakukan sosialisasi surat edaran yang ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni.

“Jumat dan Sabtu kemarin sudah dibagikan ke seluruh THM dan tempat usaha sesuai dengan surat edaran,” katanya.

Untuk memastikan para pengusaha menjalankan himbauan walikota tersebut pihaknya akan rutin melakukan pemantauan ke lapangan dengan menggandeng beberapa pihak seperti Polres Bontang, Kodim 0908, Supdenpom, Trantib Kelurahan, Linmas, Kecamatan dan Kemenag.

“Dijadwalkan akan ada patroli selama Bulan Ramadhan bersama tim gabungan,” ujarnya.

Jika ada ditemukan para pengusaha yang nakal  pihaknya akan menerapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di surat edaran tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang dimana isi dalam peraturan tersebut  setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Namun katanya, sebelum ketahap pidana akan dilakukan tahap pembinaan terlebih dahulu, sesuai SOP Satpol PP terkait penegakkan Perda dan Perkada yang diatur dalam Permendagri RI No 16 Tahun 2023, artinya ada peringatan satu dua dan tiga dulu. Sebelum dilakukan penegakan berupa penertiban atau penutupan permanen.

“Karena saat ini Satpol PP lebih mengedepankan tindakan yang lebih humanis,” ucapnya. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Parade Monolog Akhir Pekan di Samarinda, Hadirkan 4 Pertunjukan dan Workshop Keaktoran

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menggelar Parade Monolog Akhir Pekan 2026 di…

4 hari ago

Genap 62 Tahun: Abdulloh Fokus Mengabdi, Bursa Wali Kota Balikpapan Menanti

MEDIASATYA.CO.ID — Usia 62 tahun bukan sekadar penanda perjalanan hidup. Bagi Abdulloh, usia yang genap…

2 minggu ago

Dari Penyidik hingga Pengajar Polri, Brigjen Yustan Alpiani Kini Jadi Kapolda Lampung

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tugas sebagai Kapolda mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban…

3 minggu ago

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

2 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 bulan ago