Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo
“Tiga, menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Sari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,”
MEDIASATYA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gempar warga Kalimantan Timur.
Bagaimana tidak, MK dalam putusan akhirnya membatalkan hasil Pilkada Mahulu 2024.
Bahkan mendiskualifikasi paslon nomor urut 03, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah.
Diketahui, MK resmi mengabulkan gugatan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 hari ini.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon serta pihak terkait.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan keputusan ini, MK juga menyatakan bahwa hasil penetapan KPU Kabupaten Mahakam Ulu terkait Pilkada 2024 batal.
“Dua, menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu nomor 601 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.
“Tiga, menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Sari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” imbuhnya.
Dalam PSU nanti, hanya pasangan calon tertentu yang berhak kembali bersaing, sementara partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan yang didiskualifikasi diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru.
“PSU akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; serta pasangan calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3,” tutupnya.
AMAR PUTUSAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,
bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
LATAR BELAKANG GUGATAN
Diketahui, gugatan yang diajukan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin berfokus pada dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan, termasuk adanya politik uang dan kontrak politik yang melibatkan ketua RT untuk mengarahkan pilihan warga kepada pasangan calon tertentu.
MK menilai bahwa perjanjian politik tersebut telah mempengaruhi kebebasan pemilih, yang seharusnya dijamin dalam konstitusi sebagai bagian dari asas pemilu yang jujur dan adil.
Dalam sidang sebelumnya, MK mengungkapkan bahwa pengikatan ketua RT melalui kontrak politik dan pemberian dana dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pemilih, yang pada akhirnya mengarah pada pemungutan suara yang tidak bebas dan adil.
Putusan ini berdampak besar terhadap proses Pilkada di Mahakam Ulu, terutama dengan dilakukannya PSU dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…