FOTO: Ketua KPU Berau, Budi Harianto (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Rian Wicaksana saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (30/1/2025). (istimewa)
Kuasa Hukum KPU Berau, Rian Wicaksana
“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker, sedangkan bagian lainnya masih aman,”
MEDIASATYA.COM, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menegaskan bahwa tidak ada pembukaan kotak suara yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti yang didalilkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (30/01/2025).
Kuasa Hukum KPU Berau, Rian Wicaksana, membantah tuduhan mengenai kotak suara yang tidak tersegel.
“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker, sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujarnya.
Rian memaparkan bahwa memang terdapat satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang yang ikat kabelnya longgar, seakan-akan terlihat terbuka.
“Kondisi ini ditemukan saat kotak suara diturunkan dari kendaraan yang mengangkutnya menuju gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Redeb,” jelasnya.
Meski begitu, ia meyakinkan bahwa ikat kabel tersebut tidak bisa ditarik atau dibuka karena masih terpasang stiker segel utuh.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa menjelang istirahat rapat pleno tingkat kecamatan, masing-masing saksi paslon, penyelenggara pemilu, panitia pengawas kecamatan, dan pihak keamanan TNI-Polri melaksanakan koordinasi dan melakukan penyegelan ulang untuk menghindari perubahan kotak suara.
Seluruh logistik, termasuk surat suara di dalam kotak suara, berada di dalam kertas sampul yang tersegel stiker dan terbungkus plastik yang terikat. Hal ini terbukti tidak ada perubahan perolehan suara antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, maupun D. Hasil Kecamatan.
Selain itu, tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan, dan masing-masing saksi paslon telah menandatangani D. Hasil Kecamatan.
Pasca sidang, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, memberikan keterangan bahwa semua dalil dari pemohon sudah diuraikan dalam persidangan tersebut.
“Semua sudah kita jawab dari permohonan yang diajukan oleh Paslon 1, yakni Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW),” sebutnya.
Ardimal juga mengaku akan memunculkan beberapa orang saksi jika MK menggelar sidang lanjutan.
“Jadi kami tinggal menunggu lanjutannya lagi seperti apa, lanjut atau tidak,” tuturnya. (Redaksi)




























