Berita Terkini

Protes di Depan Kantor Dinas ESDM, Aliansi Muda Berau Kecam PT Berau Coal

Samarinda, Mediasatya.com – Koordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus dari Aliansi Muda Berau memimpin aksi protes di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan MT. Haryono, Air Putih. Selasa (25/06/2024).

Protes ini menyuarakan kecaman terhadap PT. Berau Coal atas serangkaian pelanggaran yang mereka klaim merugikan masyarakat setempat. Aliansi Muda Berau menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal di Kabupaten Berau, dengan fokus pada aspek teknis seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. 

Yunus menyatakan bahwa perusahaan tambang telah melakukan penambangan yang terlalu dekat dengan sumber air, melanggar regulasi AMDAL yang mengatur jarak minimal.

“Aksi kami hari ini menuntut pertanggungjawaban PT. Berau Coal karena melakukan penambangan kurang dari 500 meter dari bibir sungai, bahkan visualnya hanya sekitar 200 meter. Ini jelas melanggar regulasi yang ada,” ucap Yunus.

Selain menyoroti pelanggaran teknis, Aliansi Muda Berau juga menuding bahwa perusahaan mendapat dukungan dari Dinas ESDM yang menolak untuk menandatangani tuntutan mereka. 

Sehingganya mereka pun mengkritik perpanjangan PKP2B karena berpotensi merusak lingkungan dan berkontribusi pada bencana alam di masa depan.

Yunus menekankan pentingnya audit terhadap dokumen AMDAL dan RKAB PT Berau Coal oleh Kementerian ESDM, mengingat dugaan bahwa perusahaan tersebut telah menambang tanpa izin yang sah.

Menanggapi protes ini, Staff Bidang Minerba Dinas ESDM, Ahmad Wildihaifan, menjelaskan bahwa perizinan seperti PKP2B berada di tingkat pusat dan aspirasi seperti ini sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian ESDM.

“Isu-isu teknis seperti jarak buffer zone dari sungai ke area tambang perlu diverifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tambah Ahmad.

Aliansi Muda Berau mengharapkan agar tuntutan mereka secara langsung ke Kementerian ESDM, karena dinas di tingkat provinsi memiliki keterbatasan wewenang terkait izin PKP2B yang menjadi kewenangan pusat.

Ria/rdk

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

4 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago