Kejati Kaltim Bakal Beber Peran Tersangka Korupsi Perusda BKS, Rusmadi Wongso Masuk Daftar Panggil

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

“Nanti di persidangan juga akan ketahuan. Ini juga diperiksa sebagai saksi. Jika memang statusnya dinaikkan tersangka, akan kita informasikan kasus posisinya seperti apa, perannya apa,”

MEDIASATYA.COM – Kasus korupsi jual beli batubara Perusda BKS Kaltim masih jadi sorotan publik.

Terbaru, Kejati Kaltim memastikan bakal membongkar peran para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkaran Perusda BKS Kaltim.

Selain itu, diketahui baru-baru ini Kejati Kaltim melakukan pemanggilan terhadap 5 orang baru dalam proses hukum.

Salah satu orang yang masuk daftar panggil dan diperiksa yakni Rusmadi Wongso, mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS Kaltim.

Kendati demikian, Kejati enggan bicara terkait peran Rusmadi Wongso dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.

Tak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda BKS.

Pada Selasa (11/2/2025) kemarin, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil Rusmadi bersama 4 orang lainnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Terdiri dari merupakan mantan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusda BKS.

Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.

Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa dan seluruhnya hadir memenuhi panggilan.

“Nanti di persidangan juga akan ketahuan. Ini juga diperiksa sebagai saksi. Jika memang statusnya dinaikkan tersangka, akan kita informasikan kasus posisinya seperti apa, perannya apa,” ungkap Kepala Kejati Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (13/2/2025).

Tentunya perlu kesabaran untuk menunggu proses yang sedang berjalan, ditegaskannya, tim penyidik  masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusuri para pihak terkait.

“Peran tersangka akan dijelaskan tergantung fakta penyidikan seperti apa. Tentu kita jelaskan, seperti yang sudah–sudah kita rilis (ekspos), tersangka ditetapkan perannya apa, menerima (sejumlah uang) sekian,” jelasnya.

“Tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya. Apa yang ditemukan dan di mana dugaan kerugian negaranya,” sambungnya.

Toni juga menegaskan, bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu akan diungkap apa peran dan apa yang sudah diterima dalam kerugian negara ini sehingga benang merah dalam perkara ini menjadi terang benderang.

“Nanti ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” tandas Toni.

Sebelumnya diberitakan, dalam penyidikan yang tengah berjalan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan adanya kejanggalan terkait kerjasama yang dilakukan Perusda BKS dengan 5 perusahaan rekanan yang membuat daerah/negara rugi sebesar Rp 21 miliar

Terlebih, pada saat melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerja sama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Kejati Kaltim juga melakukan penetapan 1 tersangka pada Rabu (12/2/2025) berinisial SR selaku direktur utama PT. RPB periode tahun 2010–sekarang.

Ia telah ditahan jajaran Korps Adhyaksa Kaltim di Rutan Samarinda 20 hari ke depan.

Kemudian pada Selasa (10/2/2025), jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah dilakukan penyitaan.
Setidaknya ada 12 bidang tanah disita dan 12 dokumen sertifikat dibawa tim penyidik.

Langkah–langkah ini, kata Toni, merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.

Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejati Kaltim.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

7 hari ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

2 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

2 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

2 minggu ago

Catatan Fachri Mahayupa: Tawa yang Tersisa di Kolong Jembatan RT Nol RW Nol Teater Mahardika Samarinda

MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 bulan ago