Kejati Kaltim Bakal Beber Peran Tersangka Korupsi Perusda BKS, Rusmadi Wongso Masuk Daftar Panggil

banner 400x130

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

“Nanti di persidangan juga akan ketahuan. Ini juga diperiksa sebagai saksi. Jika memang statusnya dinaikkan tersangka, akan kita informasikan kasus posisinya seperti apa, perannya apa,”

banner 400x130

MEDIASATYA.COM – Kasus korupsi jual beli batubara Perusda BKS Kaltim masih jadi sorotan publik.

Terbaru, Kejati Kaltim memastikan bakal membongkar peran para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkaran Perusda BKS Kaltim.

Selain itu, diketahui baru-baru ini Kejati Kaltim melakukan pemanggilan terhadap 5 orang baru dalam proses hukum.

Salah satu orang yang masuk daftar panggil dan diperiksa yakni Rusmadi Wongso, mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS Kaltim.

Kendati demikian, Kejati enggan bicara terkait peran Rusmadi Wongso dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.

Tak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda BKS.

Pada Selasa (11/2/2025) kemarin, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil Rusmadi bersama 4 orang lainnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Terdiri dari merupakan mantan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusda BKS.

Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.

Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa dan seluruhnya hadir memenuhi panggilan.

“Nanti di persidangan juga akan ketahuan. Ini juga diperiksa sebagai saksi. Jika memang statusnya dinaikkan tersangka, akan kita informasikan kasus posisinya seperti apa, perannya apa,” ungkap Kepala Kejati Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (13/2/2025).

Tentunya perlu kesabaran untuk menunggu proses yang sedang berjalan, ditegaskannya, tim penyidik  masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusuri para pihak terkait.

“Peran tersangka akan dijelaskan tergantung fakta penyidikan seperti apa. Tentu kita jelaskan, seperti yang sudah–sudah kita rilis (ekspos), tersangka ditetapkan perannya apa, menerima (sejumlah uang) sekian,” jelasnya.

“Tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya. Apa yang ditemukan dan di mana dugaan kerugian negaranya,” sambungnya.

Toni juga menegaskan, bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu akan diungkap apa peran dan apa yang sudah diterima dalam kerugian negara ini sehingga benang merah dalam perkara ini menjadi terang benderang.

“Nanti ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” tandas Toni.

Sebelumnya diberitakan, dalam penyidikan yang tengah berjalan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan adanya kejanggalan terkait kerjasama yang dilakukan Perusda BKS dengan 5 perusahaan rekanan yang membuat daerah/negara rugi sebesar Rp 21 miliar

Terlebih, pada saat melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerja sama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Kejati Kaltim juga melakukan penetapan 1 tersangka pada Rabu (12/2/2025) berinisial SR selaku direktur utama PT. RPB periode tahun 2010–sekarang.

Ia telah ditahan jajaran Korps Adhyaksa Kaltim di Rutan Samarinda 20 hari ke depan.

Kemudian pada Selasa (10/2/2025), jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah dilakukan penyitaan.
Setidaknya ada 12 bidang tanah disita dan 12 dokumen sertifikat dibawa tim penyidik.

Langkah–langkah ini, kata Toni, merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.

Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejati Kaltim.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *