MEDIASATYA.COM – Sidang gugatan Pilkada Kaltim 2024 yang dilayangkan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi masih jadi sorotan publik.
Sebagai informasi, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar, Selasa (21/1/2025).
KPU Kaltim membantah tuduhan kecurangan Pilkada Kaltim 2024 yang menjadi dalil gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi.
Pihak KPU Kaltim meyakini gugatan pasangan calon Isran-Hadi di MK dibuat-buat.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.
Diketahui, sidang gugatan MK hari ini mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2 (dua).
Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 sendiri dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pihak KPU tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.
Diawal, kuasa hukum KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil dari Pilkada.
“Kami menyampaikan ada 3 eksepsi yang mulia. Pertama terkait kewenangan mengadili, bahwa yang dimohonkan pemohon meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, tetapi dalam petitum pemohon meminta diskualifikasi, pada hakikatnya menguji SK KPU dalam penetapan calon peserta oleh karena itu MK menurut kami tidak berwenang mengadili permohonan,” kata M. Ali Fernandez.
Dalam jawabannya, KPU Kaltim juga menegaskan terkait selisih perolehan suara pada Pilkada 2024 lalu.
Kedudukan legal standing pemohon turut dimasukkan dalam jawaban termohon, bahwa pihak paslon nomor urut 1 yang meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 jauh dari aturan berlaku.
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.
Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.
Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.
“Ambang batas yang diperkenankan UU untuk Pilkada Kaltim 2024 1,5 persen atau jika dikonversi ke dalam jumlah suara yakni 26.852 suara. Tetapi selisih antara pemohon dan paslon nomor urut 2 yaitu 202.606 suara atau 11,3 persen,” tukas M. Ali Fernandez.
Selanjutnya berkenaan dengan eksepsi permohonan tidak jelas atau kabur, lanjut M. Ali Fernandez, jika mengikuti pada konstruksi pasal 75 MK dan peraturan MK terkait dengan petitum untuk mengajukan proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi harus mencantumkan jumlah angka perolehan suara menurut pemohon.
Artinya ada sekitar 20 ribuan suara yang mesti dibuktikan atau jika mengikuti logika selisih 11,5 persen setidak-tidaknya ada sekitar 200 ribuan yang juga mesti dibuktikan pemohon.
Jika dikaitkan dengan maksimal jumlah TPS pula, setidak-tidaknya untuk 200 ribuan suara dan dalam hal diasumsikan pemohon memperoleh suara seluruhnya 600 suara per TPS, setidak-tidaknya ada 338 TPS yang harus disandingkan di dalam permohonan.
Atau jika dalam hal mendapatkan setengahnya 300 suara tidak-tidaknya ada sekitar 676 TPS yang harus disandingkan.
“Faktanya dalam persidangan permohonan yang mulia, mohon izin tidak ada satupun penyandingan data di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan secara eksplisit kuasa hukum pemohon ketika ditanya menyatakan bahwa memang tidak pernah fokus untuk menyandingkan data-data TPS,” tandasnya.
Dalam pokok permohonan sekitar 50 permohonan, KPU Kaltim disebut hanya 2 kali, terkait termohon dikatakan menjadi pilar yang mereduksi kualitas dan integritas demokrasi.
Serta menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang terjadi.
Dalil tersebut dinilai pihak KPU Kaltim sebagai yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu keliru.
Pemohon pihak Isran–Hadi juga tidak menjelaskan siapa yang dimaksudnya, apakah di tingkat Kabupaten, PPS atau KPPS.
M. Ali Fernandez menyambung, bahwa dalil Isran–Hari ada pelanggaran hukum yang juga terjadi secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Tidak dijelaskan secara detail juga kapan dimana, termohon membiarkan politik uang tersebut. Sampai saat ini juga tidak ada putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan yang didalilkan pemohon.
Pihak Isran–Hadi mengklaim banyak menemukan banyak terjadi kesalahan pencatatan angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saksi Isran–Hadi mengajukan keberatan atas kejadian kesalahan pencatatan tersebut, namun demikian KPPS tidak menyelesaikan keberatan tersebut.
Terhadap dalil ini tidak dijelaskan secara eksplisit di mana lokasinya kemudian soal hasil akhirnya kemudian tidak juga dijelaskan pada konteks apa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran prosedural.
Terlebih sebagaimana sudah disampaikan KPU Kaltim tidak menyebutkan secara eksplisit detail-detail TPS mana saja terjadi kecurangan baik money politik maupun pelanggaran prosedural.
Sebagai informasi di Kaltim terdapat 6.275 TPS yang tersebar di 105 Kecamatan pada 10 Kabupaten/Kota.
“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima yang mulia,” ujarnya.
Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim secara umum telah menjalankan seluruh tahapan sampai penetapan.
Hal ini juga dijawab M. Ali Fernandez ketika ditanya Ketua Hakim Panel dengan tegas, bahwa tidak ada rekayasa dalam pencalonan dalam Pilkada Kaltim 2024 oleh partai–partai politik.
Dalam petitum, KPU Kaltim bermohon kepada 3 hakim MK yang menyidangkan perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) agar mengabulkan seluruh eksepsi secara seluruhnya.
Kemudian, meminta agar permohonan Isran–Hadi (yang diajukan pemohon) agar tidak dapat diterima.
Serta meminta agar SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ditetapkan tanggal 9 Desember 2024 tetap berlaku.
Sebelumnya di sidang yang menghadirkan Kuasa Hukum Isran–Hadi yakni Refly Harun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sudah mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi.
Serta ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung oleh KPU serta pihaknya dapat ditunjukkan dimana saja atau TPS mana saja terkait peroleh suara Pilkada Kaltim tersebut. (Redaksi)