Jakarta, Mediasatya.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran yang diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi layanan Over-The-Top (OTT) di Indonesia. Dukungan ini ditekankan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar SMSI pada 9 November 2024 di Jakarta Selatan.
Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, menyampaikan bahwa SMSI kini telah membentuk tim khusus yang akan mengawal proses revisi tersebut agar dapat segera disahkan oleh DPR. “Kami telah menyepakati pembentukan tim perumus untuk memberikan rekomendasi sikap organisasi terkait revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.
Menurut Makali, revisi UU Penyiaran sangat mendesak agar regulasi penyiaran dapat beradaptasi dengan perkembangan pesat teknologi digital yang saat ini didominasi layanan OTT. SMSI berharap undang-undang ini nantinya juga mampu memberikan perlindungan terhadap konten lokal dan mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi kalangan media.
Komisi I DPR RI, lanjut Makali, saat ini juga sedang memprioritaskan pembahasan RUU Penyiaran, melihat urgensi perlindungan konten lokal dan pentingnya sinergi regulasi penyiaran dengan teknologi OTT.
“SMSI berharap agar undang-undang ini dapat segera dirampungkan sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi digital, termasuk aspirasi dari kalangan pers nasional,” tambahnya.
Dalam FGD tersebut, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, menyatakan bahwa dukungan SMSI terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwujudkan melalui dorongan untuk mempercepat revisi UU Penyiaran. “Sebagai bentuk dukungan konkret, SMSI berupaya mempercepat proses revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI,” ungkap Prof. Rizal.
FGD ini turut dihadiri oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, Dr. Yanuardi Syukur, serta Dewan Pakar SMSI lainnya seperti Dr. Taufiqurrahman. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang untuk memperkuat komitmen SMSI dalam mengawal revisi UU Penyiaran demi menjaga keberlangsungan dan kemajuan media digital di Indonesia.
SMSI/Rdk
















