Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat hampir 100 gram pada Rabu (9/7/2025).
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dugaan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJ (45).
“Dari hasil interogasi awal, kami memperoleh informasi lanjutan yang mengarah ke lokasi kedua di wilayah Tanjung Batu,” jelas AKP Agus.
Di titik kedua, petugas kembali menangkap satu orang pelaku berinisial M (42). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 99,05 gram.
Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, dua unit ponsel, serta dua lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para tersangka.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi,” tegasnya. (Redaksi/Git)
















