Advetorial

DPRD Berau Minta Perpres Penertiban Kawasan Hutan tak Rugikan Warga Pengelola Lahan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong

“Jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang bijak, ini bisa jadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kita tidak ingin ini menjadi beban sosial baru bagi daerah”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengingatkan pemerintah agar penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan perkebunan. Ia menekankan, penegakan aturan harus dibarengi dengan perlindungan terhadap hak hidup warga.

“Pemerintah tidak bisa asal tertibkan lahan tanpa melihat kondisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sana. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu status lahan yang mereka kelola,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, masih banyak warga yang minim informasi tentang batas kawasan hutan maupun hak pengelolaan lahan (HPL). Akibatnya, mereka tak menyadari bahwa lahan yang ditanami selama bertahun-tahun ternyata masuk kawasan hutan negara.

Merespons kondisi ini, DPRD Berau mendorong pemerintah kabupaten segera membentuk tim inventarisasi bersama satuan tugas terkait. Tim ini diharapkan dapat memetakan lahan-lahan yang telah terlanjur dikelola masyarakat dan menyiapkan solusi, seperti perubahan status atau pemutihan lahan.

“Harus ada jalan keluar konkret. Jangan sampai masyarakat tiba-tiba dilarang mengelola lahan dan kehilangan sumber penghidupan hanya karena persoalan administratif,” tegasnya.

Rudi juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah kampung. Ia menyebut, beberapa kepala kampung mengaku warganya kesulitan menjual hasil sawit karena lahannya diklaim masuk kawasan hutan, tanpa ada pendampingan atau penjelasan yang memadai dari pemerintah.

“Jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang bijak, ini bisa jadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kita tidak ingin ini menjadi beban sosial baru bagi daerah,” jelasnya.

Meskipun Perpres tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat, Rudi menegaskan bahwa dampaknya langsung terasa di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Berau diminta proaktif hadir memberikan pendampingan dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan nasional.

“Peraturan pusat jangan sampai menyakiti rakyat di daerah. Harus ada solusi yang adil dan manusiawi,” tutupnya. (GIT/ADV)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago