Advetorial

DPRD Berau Minta Perpres Penertiban Kawasan Hutan tak Rugikan Warga Pengelola Lahan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong

“Jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang bijak, ini bisa jadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kita tidak ingin ini menjadi beban sosial baru bagi daerah”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengingatkan pemerintah agar penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan perkebunan. Ia menekankan, penegakan aturan harus dibarengi dengan perlindungan terhadap hak hidup warga.

“Pemerintah tidak bisa asal tertibkan lahan tanpa melihat kondisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sana. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu status lahan yang mereka kelola,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, masih banyak warga yang minim informasi tentang batas kawasan hutan maupun hak pengelolaan lahan (HPL). Akibatnya, mereka tak menyadari bahwa lahan yang ditanami selama bertahun-tahun ternyata masuk kawasan hutan negara.

Merespons kondisi ini, DPRD Berau mendorong pemerintah kabupaten segera membentuk tim inventarisasi bersama satuan tugas terkait. Tim ini diharapkan dapat memetakan lahan-lahan yang telah terlanjur dikelola masyarakat dan menyiapkan solusi, seperti perubahan status atau pemutihan lahan.

“Harus ada jalan keluar konkret. Jangan sampai masyarakat tiba-tiba dilarang mengelola lahan dan kehilangan sumber penghidupan hanya karena persoalan administratif,” tegasnya.

Rudi juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah kampung. Ia menyebut, beberapa kepala kampung mengaku warganya kesulitan menjual hasil sawit karena lahannya diklaim masuk kawasan hutan, tanpa ada pendampingan atau penjelasan yang memadai dari pemerintah.

“Jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang bijak, ini bisa jadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kita tidak ingin ini menjadi beban sosial baru bagi daerah,” jelasnya.

Meskipun Perpres tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat, Rudi menegaskan bahwa dampaknya langsung terasa di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Berau diminta proaktif hadir memberikan pendampingan dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan nasional.

“Peraturan pusat jangan sampai menyakiti rakyat di daerah. Harus ada solusi yang adil dan manusiawi,” tutupnya. (GIT/ADV)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

3 minggu ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

3 minggu ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

1 bulan ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

2 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

2 bulan ago