MEDIASATYA.CO.ID, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan Bontang menyurati sebanyak 850 perusahaan atau badan usaha di Kota Taman.
Hal ini merupakan imbauan kepada perusahaan di Kota Taman untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Muhamad Rusdi mengatakan pihaknya telah memberitahukan kepada pihak perusahaan melalui forum Human Resources Development (HRD) serta para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengemudian kurir online. Agar perusahaan membayar seminggu sebelum hari raya lebaran.
“Kita kirim melalui WA (Whatshap) atau manual aja,” ucapnya.
Ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, dia tegas mengatakan dapat keranah pengadilan.
Namun sebelum masuk keranah hukum, melalui beberapa tahapan, seperti teguran.
“Sanksinya pidana, kalau enggak dibayar,” tegasnya
Dijelaskan, besaran THR yang didapat karyawan itu bervariasi sesuai dengan masa kerjanya, jika sudah setahun bekerja atau lebih satu bulan upah, sedangkan untuk bonus hari raya keagamaan pengemudi ojek online ini itu sesuai dengan kinerjanya.
“Kalau dua belas bulan berturut-turut satu bulan upah, kurang dari setahun secara proporsional,” tuturnya.
Untuk menampung keluhan dari para tenaga kerja, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR di kantornya yang berada di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Pihaknya akan memfasilitasi para karyawan.
“Di Bontang ini alhamdulillah, paling satu dua saja, tapi itu terselesaikan,” katanya. (Redaksi/Pace)
















