“Yang melakukan penindakan (blokir, red) itu pemerintah pusat, kami hanya bisa mengusulkan hal tersebut” – Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi –
MEDIASATYA.COM, BERAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau lakukan pengawasan dan pengamanan informasi digital yang ada di wilayah Kabupaten Berau.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan upaya yang memperkuat informasi digital. Serta melaporkan dan menindak situs-situs ilegal seperti Judi Online.
“Tidak bisa kami pungkiri bahwa adanya situs judi online dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda kita,” katanya belum lama ini.
Ia mengaku pihaknya telah melaporkan sekurangnya 60 jaringan situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi). Ke semua situs tersebut akhirnya sudah diblokir kementerian pusat.
“Yang melakukan penindakan (blokir, red) itu pemerintah pusat, kami hanya bisa mengusulkan hal tersebut,” tambahnya.
Saat ini menurut Didi, ia bersama dengan jajarannya tengah membentuk tim pengamanan dan keamanan informasi untuk langkah antisipasi ancaman digital.
Bahkan di lapangan sudah ada tim khusus yang bertugas menganalisis keamanan informasi secara berkala.
“Tim ini bertugas untuk mengumpulkan informasi terkait situs judol untuk dilaporkan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Berau Liliansyah, menganggap penting langkah ini untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan remaja.
Keresahannya ini mencuat akibat dari maraknya situs judi online yang dapat dengan mudah diakses siapa saja.
“Kami juga berharap adanya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan menghindari situs-situs yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
Menurutnya langkah tersebut sudah sesuai dengan arahan yang diterimanya dari pusat. Maka hal tersebut haruslah menjadi perhatian bersama.
“Saya juga membaca di salah satu media bahwa kasus perceraian di Kabupaten Berau salah satunya disebabkan oleh kasus judi online,” pungkasnya. (Git/Redaksi)